JAKARTA, KOMPAS.TV - Maksud hati ingin menertibkan distribusi elpiji 3 kilogram, namun kebijakan pemerintah yang membatasi penjualan elpiji bersubsidi hanya di pangkalan resmi Pertamina justru membuat rakyat menjerit.
Kebijakan yang diterapkan sejak 1 Februari 2025 itu menuai beragam reaksi di kalangan masyarakat. Banyak keluhan muncul, terutama mengenai penerapannya yang dinilai menyulitkan, termasuk minimnya sosialisasi kepada masyarakat yang dipermasalahkan.
Akibatnya, pelaksanaan kebijakan ini terkesan tidak dipersiapkan secara matang dan justru menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Kini, setelah banyak protes, pemerintah akhirnya kembali memperbolehkan pengecer menjual elpiji 3 kilogram.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Simak selengkapnya pada tayangan berikut.
#elpiji #pemerintah #bahlillahadalia
Baca Juga [FULL] Penjelasan Polres Cianjur Usai Gerebek Tempat Oplosan Elpiji 3 Kg, 4 Tersangka Ditahan di https://www.kompas.tv/regional/571643/full-penjelasan-polres-cianjur-usai-gerebek-tempat-oplosan-elpiji-3-kg-4-tersangka-ditahan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571647/full-sejumlah-fakta-aturan-penjualan-elpiji-3-kg-ke-pengecer-buat-presiden-prabowo-turun-tangan